Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran dirumah (Home Learning) Pada masa darurat Covid-19, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka beberapa hal yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
- Masa belajar dirumah dengan sistem Online Learning akan diperpanjang hingga 3 April 2020, siswa masuk kembali tanggal 6 April 2020 atau menunggu keputusan selanjutnya.
- Para guru tetap memberikan tugas secara terstruktur lewat berbagai media online, orang tua diharapkan memberikan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/i nya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, serta membatasi aktivitas kegiatan diluar rumah.
- Sesuai dengan anjuran pemerintah serta untuk keamanan bersama, para siswa diwajibkan untuk menghindari kerumunan, tidak bepergian/ bermain di luar rumah serta menjaga kesehatannya dengan baik.
- Ujian Nasional (UN) bagi Siswa kelas IX SMP, XII SMA dan SMK dibatalkan, termasuk Uji Keahlian Bagi siswa XII SMK. Dengan dibatalkannya UN tahun 2020, maka syarat kelulusan dilakukan melalui Ujian Sekolah yang diatur dalam petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta, yang akan diumumkan kemudian.
- Untuk keamanan bersama, kami mewajibkan para siswa yang tetap bepergian keluar untuk melapor kepada wali kelas masing-masing.
Demikian edaran ini kami buat dengan harapan wabah ini dapat segera berlalu dan semua orang diberkati kesehatan. Mari bersama-sama kita waspada dan hadapi wabah COVID-19 melalui tindakan nyata.
Surat edaran resmi bisa di download disini.
Add Comment