Menindak lanjuti hasil evaluasi dan sehubungan dengan kondisi dan situasi saat ini terkait perkembangan pandemic COVID-19 yang semakin tinggi khususnya di Provinsi DKI Jakarta, serta menimbang ketentuan sebagai berikut :
- Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 34 tahun 2020 tentang Masa Perpanjangan Bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work from Home)
- Keputusan Kepala BNPB No 13A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
maka beberapa hal yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :
- Masa belajar dirumah dengan sistem Online Learning akan diperpanjang hingga 17 April 2020, siswa masuk kembali tanggal 20 April 2020 atau menunggu keputusan selanjutnya.
- Perlu diingatkan kembali bahwa masa tersebut adalah masa belajar dirumah dan bukan masa liburan, dimana Para guru tetap memberikan materi dan tugas secara terstruktur lewat berbagai media online, Penilaian Siswa tetap berjalan, Absensi tetap berjalan, laporan harian ke Dinas Pendidikan tetap berjalan, maka orang tua dihimbau untuk terus memberikan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/i nya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, dan juga membatasi aktivitas kegiatan diluar rumah.
- Selama masa belajar dirumah, Pembayaran SPP dan Uang Kegiatan dapat dilakukan dengan transfer ke Rekening BCA kami di nomor 7570311551 atas nama Yay. Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia, Serta mengirimkan bukti transfer ke No. WA kami di 0812 9370 7170, khusus bulan Maret dan April 2020 kami memberikan kebebasan denda keterlambatan bagi para siswa kami.
Demikian surat edaran ini kami buat dengan harapan wabah ini dapat segera berlalu dan semua orang diberkati kesehatan. Mari bersama-sama kita waspada dan hadapi wabah COVID-19 melalui tindakan nyata.
Surat pemberitahuan dalam format PDF dapat diunduh disini.
Add Comment