Memahami Etika Dalam Interaksi di Dunia Maya
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bidang sosial, politik, maupun ekonomi. Masyarakat dalam berbagai kegiatan tidak bisa lepas lagi dari cengkeraman teknologi. Bahkan, di dalam masyarakat, disadari atau tidak, terbentuk struktur sosial baru yang terhubung dengan teknologi tertentu. Masyarakat terlibat dalam sebuah jaringan komunikasi tanpa batas di dunia maya yang menyebabkan perubahan dalam berbagai sendi kehidupan, seperti cara berkomunikasi, cara konsumsi, cara produksi, dan cara distribusi barang dan jasa, bahkan penyebaran budaya antarbangsa. Hampir setiap individu, terutama di kota-kota besar, terhubung melalui situs jejaring sosial. Masyarakat bertransformasi menjadi masyarakat yang lebih modern, di mana internet dan komunikasi digital menjadi hal yang lazim dalam kehidupan sehari-hari. Hidup tanpa internet justru menjadi hal yang sangat membosankan dan seperti hidup di dunia lain. Masyarakat banyak sekali menerima manfaat dari perubahan ini, meski harus hati-hati terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.
Seperti halnya masyarakat di dunia nyata, masyarakat dunia digital (warganet) terlibat dalam sebuah interaksi dalam berbagai kultur, antar negara, yang jangkauan luasnya bisa tidak terbatas. Interaksi yang melibatkan berbagai macam latar belakang seperti ini kerap kali menimbulkan permasalahan, baik pribadi maupun permasalahan hukum, seperti mengunggah karya orang lain, meneruskan berita hoaks, dan bahkan terlibat pada sebuah sindikat penipuan yang dirinya sendiri tidak tahu. Interaksi dalam dunia digital harus mengedepankan kebenaran dan kebaikan. Oleh karena itu, diperlukan etika pergaulan agar terbangun sebuah masyarakat digital yang baik. Tanpa sebuah etika, maka warganet akan dihadapkan pada sebuah interaksi yang brutal dan bebas yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi orang lain maupun diri sendiri. Di Indonesia, standar etika pergaulan dan interaksi di dunia maya termuat dalam sebuah Undang-Undang ITE, yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, seperti nampak dalam gambar berikut ini.
Undang-undang ini sebaiknya dipahami oleh setiap warganet agar tidak menimbulkan perselisihan dan kerugian bagi berbagai pihak. Dengan memahami undang-undang ini, kita semua dapat terhindar dari permasalahan-permasalahan yang sering muncul dalam dunia digital. Undang-undang ini memberikan batasan-batasan yang menuntun setiap warganet untuk berperilaku baik dan benar di dunia maya.
Penulis: Antonius Edhy Harsanto